KEPUTUSAN LURAH KUNINGAN
KECAMATAN KUNINGAN KABUPATEN KUNINGAN
NOMOR : 451.12/KPTS/01/KESRA/2016
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS
UNIT PENGUMPUL ZAKAT, INPAQ DAN SHODAQOH (UP ZIS)
KELURAHAN KUNINGAN KABUPATEN KUNINGAN
PERIODE 2016-2021
Menimbang |
: |
a. |
Bahwa Kepengurusan Unit Pengumpul Zakat Infaq dan Shodaqoh (UP ZIS) Kelurahan Kuningan Masa Bakti 2014-1017 sehubungan alih tugas Lurah Kuningan, maka dikukuhkan kembali kepengurusan UPZ masa bakti 2016-2021;
|
|
|
b. |
Bahwa dalam rangka meningkatkan daya dan hasil guna pengumpulan zakat di Kelurahan Kuningan dipandang perlu untuk menetapkan Unit Pengumpulan Zakat Infaq dan Shodaqoh (UP ZIS) Kelurahan Kuningan yang baru untuk masa bakti 2016-2021;
|
|
|
c. |
bahwa yang namanya tersebut dalam lampiran Keputusan ini dipandang memenuhi syarat dan mampu menjadi Pengurus Unit Pengumpul Zakat Inpaq dan Shodaqoh (UP ZIS) Kelurahan Kuningan masa bakti 2016-2021;;
|
|
|
d. |
Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, b dan c untuk menjamin kepastian hukum, pembentukannya perlu ditetapkan dengan Keputusan Lurah;
|
|
|
|
|
Mengingat |
|
1. |
Undang-undang Nomor 14 tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Dalam Lingkungan Jawa Barat;
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;
|
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
|
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor. 6 tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di daerah; |
|
|
5. |
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Haji Depertemen Agama RI nomor D/291/ Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat;
|
|
|
6 7. |
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 51 Tahun 1998 tentan Pedoman Dasar Struktur Organisasi Pengurus Badan AmilZakat;
Peraturan Bupati Kuningan Nomor : 07 Tahun 2005 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
|
Memperhatikan : Hasil Putusan Masyarakat RT/RW pemuka masyarakat di Kelurhan Kuningan tanggal 10 Juni 2014 bertempat di Aula Kelurahan Kuningan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Memperhatikan dengan hormat kepada para Pengurus Unit Pengumpul Zakat Inpaq dan Shodaqoh (UP ZIS) Kelurahan Kuningan masa bakti 2016-2021 ;
Kedua : Mengingat yang nama-namanya tersebut dalam lampiran Keputusan ini sebagai Pengurus Unit Pengumpul Zakat Inpaq dan Shodaqoh (UP ZIS) Kelurahan Kuningan masa bakti 2016-2021 ;
.
Ketiga : Tugas Pokok Pengurus Unit Pengumpul Zakat Inpaq dan Shodaqoh (UP ZIS) dimaksud diktum KEDUA, mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Haji Depertemen Agama RI Nomor D/291/Tahun 2000 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor. 51 Tahun 1998.
Keempat : Keputusan ini diberikan kepada Pengurus Unit Pengumpul Zakat Inpaq dan Shodaqoh (UP ZIS) Kelurahan Kuningan masa bakti 2016-2021 untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggung Jawab;
|
Dikeluarkan di : Kuningan Pada Tanggal : 23 Mei 2016 Lurah Kuningan
UJANG SUTRISNA, S.Sos Penata Tingkat I NIP. 19591101 198103 1 013 |
|
|
|
|
LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN LURAH KUNINGAN KECAMATAN KUNINGAN KABUPATEN KUNINGAN
Nomor : 01/MUI-KEL/IX/2011
Tanggal : 23 MEI 2016
Tentang : PERSONALIA PENGURUS UNIT PENGELOLA ZAKAT, INPAQ DAN SHODAKOH (UP ZIS) KELURAHAN KUNINGAN KECAMATAN KUNINGAN KABUPATEN KUNINGAN
STRUKTUR PERSONALIA PENGURUS UNIT PENGELOLA ZAKAT ( UPZ )
KELURAHAN KUNINGAN KECAMATAN KUNINGAN KABUPATEN KUNINGAN
TAHUN 2016-2021
- Badan Pertimbangan : LURAH KUNINGAN
- Badan Pelaksana
Ketua : USTAD H. AHMAD FAIZIN, S.Ag
Sekretaris : INI NURYANI, S.IP
Bendahara : CECEP SUDIANA, SE
III. Seksi – Seksi :
- Seksi Pengumpulan Penyaluran : 1. PARA KETUA RT DAN RW SE
KELURAHAN KUNINGAN
2. USTAD AGUS ROMLI
3. U C U P
|
|
|
Lurah Kuningan
UJANG SUTRISNA, S.Sos Penata Tingkat I NIP. 19591101 198103 1 013 |
|
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : 01/MUI-KEL/IX/2011
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS MAJELIS ULAMA INDONESIA KELURAHAN KUNINGAN
KECAMATAN KUNINGAN KABUPATEN KUNINGAN
PERIODE 2011-1016
Menimbang : Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan tugas fungsional MUI Kelurahan Kuningan perlu segera dikeluarkan Surat Keputusan/Pengesahan Kepengurusan MUI Kelurahan Kuningan Masa Bakti 2011-1016.
Mengingat : 1. Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia Bab V Pasal 7 dan Pedoman Rumah Tangga Bab I Pasal 1;
2. Surat dari Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Kuningan Nomor : 03/MUI- Kec/VII/2011 tanggal 30 Agustus 2011 tentang Konsolidasi Organisasi.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Susunan Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kelurahan Kuningan masa bakti 2011-1016 sebagaimana komposisi pengurus terlampir.
Kedua : Pengurus baru agar mengadakan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakant yang diridhoi oleh Allah AWT.
Ketiga : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bila mana dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagai mana mestinya.
Keempat : Pengurus MUI untuk melaksanakan kegiatan dengan sebaik-baiknya secara ikhlas, dan penuh rasa tanggung jawab.
Kelima : Demikian Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia Kelurhan Kuningan dibuat dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggung jawab.
|
Dikeluarkan di : Kuningan Pada Tanggal : 15 September 2011 Lurah Kuningan
MARYANTO, S.Stp. M.Si NIP. 19760915 199711 1 001 |
|
|
|
|
LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN LURAH KUNINGAN KECAMATAN KUNINGAN KABUPATEN KUNINGAN
Nomor : 01/MUI-KEL/IX/2011
Tanggal : 15 SEPTEMBER 2011
Tentang : SUSUNAN PENGURUS MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KELURAHAN KUNINGAN KECAMATAN KUNINGAN KABUPATEN KUNINGAN
DAFTAR SUSUNAN PENGURUS MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
KELURAHAN KUNINGAN KECAMATAN KUNINGAN KABUPATEN KUNINGAN
- Pembina : Lurah Kuningan
II. Ketua Umum : Drs. KH. Usman Djawahir SH, M.MPd
Wakil Ketua : Drs. Udi Jahudi
Sekretaris : Asep Kamaludin
Bendahara : Salim
III. Seksi – Seksi :
- Seksi Ukhuwah Islamiah : 1. Drs. Hamdan Abbas
2. Iing Solihin
3. Dedi
- Nana
- Seksi Dakwah dan Pembangunan : 1. Kuswata, S.D, S.Pd
2. Dede Ahmad Sobandi
- Ecin Lesmana
- Cicih Eman
3. Seksi Fatwa, Hukum dan Pengkajian Agama : 1. Yono, T. Sm, Hk
2. Drs. Hamim
3. Drs. A. Nursyirwan
4. Hj. Iboh Uba
4. Seksi Pendidikan, Kebudayaan dan
Pengkaderan Ulama : 1. Drs. Maman Muntaha
2. Omo
3. H. Ojo BA
4. Apandi
- Seksi Organisasi : 1. H. Ishak
2. Neneng Udi
3. Cecep Sudiana
4. Dewi Anggraeni
|
Dikeluarkan di : Kuningan Pada Tanggal : 15 September 2011 Lurah Kuningan
MARYANTO, S.Stp. M.Si NIP. 19760915 199711 1 001
|
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Penduduk merupakan modal dasar dan faktor dominan dalam pembangunan harus menjadi titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan;
|
|
|
b. |
bahwa untuk penyediaan data dan informasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga merupakan hal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah baik di tingkat pusat, propinsi, kabupaten, kecamatan maupun di tingkat desa secara terpadu, terkoordinasi, profesional dan berkesinambungan;
|
|
|
c. |
bahwa Penyelenggaraan Pendataan Keluarga dimaksudkan untuk mengumpulkan cakupan data secara nasional dan daerah yang meliputi Data Demografi, Data Keluarga Berencana dan Data Anggota Keluarga; |
|
|
d. |
bahwa sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c untuk menjamin kepastian hukum, perlu membentuk Tim Pendata Keluarga Tahun 2015 di Tingkat Desa Kedungarum Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Kedungarum
|
|
|
|
|
Mengingat |
|
1. |
Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa;
|
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
|
|
|
4. |
Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri : 470/7580/SJ, perihal Dukungan Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2015;
|
|
|
5. |
Surat Edaran Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor : 922/HK.015/G.4/2015, tentang Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2015;
|
|
|
6. |
Intruksi Bupati Kuningan Nomor : 04 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2015;
|
Memutuskan |
|
: |
|
PERTAMA |
|
: |
Membentuk Tim Pendata Keluarga Tahun 2015 Tingkat Desa Kedungarum Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan dengan komposisi personalisasi sebagaimana tercantum dalam Lembaran I Keputusan ini. |
|
|
|
|
KEDUA |
|
: |
Tugas Pokok dimaksud Tim Pendata Keluarga Tahun 2015 Tingkat Desa Kedungarum Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan dalam diktum PERTAMA adalah melaksanakan Pendataan Keluarga yang meliputi Data Demografi, Data Keluarga Berencana dan Data Anggota Keluarga; |
|
|
|
|
KETIGA |
|
: |
Untuk melaksanakan Tugas Pokok dimaksud diktum KEDUA Tim Pendata Keluarga Tahun 2015 Tingkat Desa Kedungarum Kecamatan Kuningan Kabupaten, mempunyai fungsi :
|
KEEMPAT |
|
a. |
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|
|
|
|
|
|
b. |
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan atau kesalahan dalam keputusan ini, akan diadakan perubahan dan perbaikan seperlunya. |
|
|
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : Kuingan |
Pada tanggal : 18 Mei 2015 |
|
KEPALA DESA KEDUNGARUM
SARIP HIDAYAT |
KEPUTUSAN LURAH KUNINGAN
KECAMATAN KUNINGAN KABUPATEN KUNINGAN
NOMOR : 451.12/KPTS/01/KESRA/2016
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS
UNIT PENGUMPUL ZAKAT, INPAQ DAN SHODAQOH (UP ZIS)
KELURAHAN KUNINGAN KABUPATEN KUNINGAN
PERIODE 2016-2021
Menimbang |
: |
a. |
Bahwa Kepengurusan Unit Pengumpul Zakat Infaq dan Shodaqoh (UP ZIS) Kelurahan Kuningan Masa Bakti 2014-1017 sehubungan alih tugas Lurah Kuningan, maka dikukuhkan kembali kepengurusan UPZ masa bakti 2016-2021;
|
|
|
b. |
Bahwa dalam rangka meningkatkan daya dan hasil guna pengumpulan zakat di Kelurahan Kuningan dipandang perlu untuk menetapkan Unit Pengumpulan Zakat Infaq dan Shodaqoh (UP ZIS) Kelurahan Kuningan yang baru untuk masa bakti 2016-2021;
|
|
|
c. |
bahwa yang namanya tersebut dalam lampiran Keputusan ini dipandang memenuhi syarat dan mampu menjadi Pengurus Unit Pengumpul Zakat Inpaq dan Shodaqoh (UP ZIS) Kelurahan Kuningan masa bakti 2016-2021;;
|
|
|
d. |
Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, b dan c untuk menjamin kepastian hukum, pembentukannya perlu ditetapkan dengan Keputusan Lurah;
|
|
|
|
|
Mengingat |
|
1. |
Undang-undang Nomor 14 tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Dalam Lingkungan Jawa Barat;
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;
|
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
|
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor. 6 tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di daerah; |
|
|
5. |
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Haji Depertemen Agama RI nomor D/291/ Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat;
|
|
|
6 7. |
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 51 Tahun 1998 tentan Pedoman Dasar Struktur Organisasi Pengurus Badan AmilZakat;
Peraturan Bupati Kuningan Nomor : 07 Tahun 2005 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
|
Memperhatikan : Hasil Putusan Masyarakat RT/RW pemuka masyarakat di Kelurhan Kuningan tanggal 10 Juni 2014 bertempat di Aula Kelurahan Kuningan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Memperhatikan dengan hormat kepada para Pengurus Unit Pengumpul Zakat Inpaq dan Shodaqoh (UP ZIS) Kelurahan Kuningan masa bakti 2016-2021 ;
Kedua : Mengingat yang nama-namanya tersebut dalam lampiran Keputusan ini sebagai Pengurus Unit Pengumpul Zakat Inpaq dan Shodaqoh (UP ZIS) Kelurahan Kuningan masa bakti 2016-2021 ;
.
Ketiga : Tugas Pokok Pengurus Unit Pengumpul Zakat Inpaq dan Shodaqoh (UP ZIS) dimaksud diktum KEDUA, mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Haji Depertemen Agama RI Nomor D/291/Tahun 2000 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor. 51 Tahun 1998.
Keempat : Keputusan ini diberikan kepada Pengurus Unit Pengumpul Zakat Inpaq dan Shodaqoh (UP ZIS) Kelurahan Kuningan masa bakti 2016-2021 untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggung Jawab;
|
Dikeluarkan di : Kuningan Pada Tanggal : 23 Mei 2016 Lurah Kuningan
UJANG SUTRISNA, S.Sos Penata Tingkat I NIP. 19591101 198103 1 013 |
|
|
|
|
LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN LURAH KUNINGAN KECAMATAN KUNINGAN KABUPATEN KUNINGAN
Nomor : 01/MUI-KEL/IX/2011
Tanggal : 23 MEI 2016
Tentang : PERSONALIA PENGURUS UNIT PENGELOLA ZAKAT, INPAQ DAN SHODAKOH (UP ZIS) KELURAHAN KUNINGAN KECAMATAN KUNINGAN KABUPATEN KUNINGAN
STRUKTUR PERSONALIA PENGURUS UNIT PENGELOLA ZAKAT ( UPZ )
KELURAHAN KUNINGAN KECAMATAN KUNINGAN KABUPATEN KUNINGAN
TAHUN 2016-2021
- Badan Pertimbangan : LURAH KUNINGAN
- Badan Pelaksana
Ketua : USTAD H. AHMAD FAIZIN, S.Ag
Sekretaris : INI NURYANI, S.IP
Bendahara : CECEP SUDIANA, SE
III. Seksi – Seksi :
- Seksi Pengumpulan Penyaluran : 1. PARA KETUA RT DAN RW SE
KELURAHAN KUNINGAN
2. USTAD AGUS ROMLI
3. U C U P
|
|
|
Lurah Kuningan
UJANG SUTRISNA, S.Sos Penata Tingkat I NIP. 19591101 198103 1 013 |
|
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : 01/MUI-KEL/IX/2011
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS MAJELIS ULAMA INDONESIA KELURAHAN KUNINGAN
KECAMATAN KUNINGAN KABUPATEN KUNINGAN
PERIODE 2011-1016
Menimbang : Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan tugas fungsional MUI Kelurahan Kuningan perlu segera dikeluarkan Surat Keputusan/Pengesahan Kepengurusan MUI Kelurahan Kuningan Masa Bakti 2011-1016.
Mengingat : 1. Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia Bab V Pasal 7 dan Pedoman Rumah Tangga Bab I Pasal 1;
2. Surat dari Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Kuningan Nomor : 03/MUI- Kec/VII/2011 tanggal 30 Agustus 2011 tentang Konsolidasi Organisasi.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Susunan Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kelurahan Kuningan masa bakti 2011-1016 sebagaimana komposisi pengurus terlampir.
Kedua : Pengurus baru agar mengadakan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakant yang diridhoi oleh Allah AWT.
Ketiga : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bila mana dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagai mana mestinya.
Keempat : Pengurus MUI untuk melaksanakan kegiatan dengan sebaik-baiknya secara ikhlas, dan penuh rasa tanggung jawab.
Kelima : Demikian Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia Kelurhan Kuningan dibuat dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggung jawab.
|
Dikeluarkan di : Kuningan Pada Tanggal : 15 September 2011 Lurah Kuningan
MARYANTO, S.Stp. M.Si NIP. 19760915 199711 1 001 |
|
|
|
|
LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN LURAH KUNINGAN KECAMATAN KUNINGAN KABUPATEN KUNINGAN
Nomor : 01/MUI-KEL/IX/2011
Tanggal : 15 SEPTEMBER 2011
Tentang : SUSUNAN PENGURUS MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KELURAHAN KUNINGAN KECAMATAN KUNINGAN KABUPATEN KUNINGAN
DAFTAR SUSUNAN PENGURUS MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
KELURAHAN KUNINGAN KECAMATAN KUNINGAN KABUPATEN KUNINGAN
- Pembina : Lurah Kuningan
II. Ketua Umum : Drs. KH. Usman Djawahir SH, M.MPd
Wakil Ketua : Drs. Udi Jahudi
Sekretaris : Asep Kamaludin
Bendahara : Salim
III. Seksi – Seksi :
- Seksi Ukhuwah Islamiah : 1. Drs. Hamdan Abbas
2. Iing Solihin
3. Dedi
- Nana
- Seksi Dakwah dan Pembangunan : 1. Kuswata, S.D, S.Pd
2. Dede Ahmad Sobandi
- Ecin Lesmana
- Cicih Eman
3. Seksi Fatwa, Hukum dan Pengkajian Agama : 1. Yono, T. Sm, Hk
2. Drs. Hamim
3. Drs. A. Nursyirwan
4. Hj. Iboh Uba
4. Seksi Pendidikan, Kebudayaan dan
Pengkaderan Ulama : 1. Drs. Maman Muntaha
2. Omo
3. H. Ojo BA
4. Apandi
- Seksi Organisasi : 1. H. Ishak
2. Neneng Udi
3. Cecep Sudiana
4. Dewi Anggraeni
|
Dikeluarkan di : Kuningan Pada Tanggal : 15 September 2011 Lurah Kuningan
MARYANTO, S.Stp. M.Si NIP. 19760915 199711 1 001
|
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Penduduk merupakan modal dasar dan faktor dominan dalam pembangunan harus menjadi titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan;
|
|
|
b. |
bahwa untuk penyediaan data dan informasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga merupakan hal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah baik di tingkat pusat, propinsi, kabupaten, kecamatan maupun di tingkat desa secara terpadu, terkoordinasi, profesional dan berkesinambungan;
|
|
|
c. |
bahwa Penyelenggaraan Pendataan Keluarga dimaksudkan untuk mengumpulkan cakupan data secara nasional dan daerah yang meliputi Data Demografi, Data Keluarga Berencana dan Data Anggota Keluarga; |
|
|
d. |
bahwa sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c untuk menjamin kepastian hukum, perlu membentuk Tim Pendata Keluarga Tahun 2015 di Tingkat Desa Kedungarum Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Kedungarum
|
|
|
|
|
Mengingat |
|
1. |
Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa;
|
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
|
|
|
4. |
Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri : 470/7580/SJ, perihal Dukungan Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2015;
|
|
|
5. |
Surat Edaran Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor : 922/HK.015/G.4/2015, tentang Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2015;
|
|
|
6. |
Intruksi Bupati Kuningan Nomor : 04 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2015;
|
Memutuskan |
|
: |
|
PERTAMA |
|
: |
Membentuk Tim Pendata Keluarga Tahun 2015 Tingkat Desa Kedungarum Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan dengan komposisi personalisasi sebagaimana tercantum dalam Lembaran I Keputusan ini. |
|
|
|
|
KEDUA |
|
: |
Tugas Pokok dimaksud Tim Pendata Keluarga Tahun 2015 Tingkat Desa Kedungarum Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan dalam diktum PERTAMA adalah melaksanakan Pendataan Keluarga yang meliputi Data Demografi, Data Keluarga Berencana dan Data Anggota Keluarga; |
|
|
|
|
KETIGA |
|
: |
Untuk melaksanakan Tugas Pokok dimaksud diktum KEDUA Tim Pendata Keluarga Tahun 2015 Tingkat Desa Kedungarum Kecamatan Kuningan Kabupaten, mempunyai fungsi :
|
KEEMPAT |
|
a. |
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|
|
|
|
|
|
b. |
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan atau kesalahan dalam keputusan ini, akan diadakan perubahan dan perbaikan seperlunya. |
|
|
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : Kuingan |
Pada tanggal : 18 Mei 2015 |
|
KEPALA DESA KEDUNGARUM
SARIP HIDAYAT |